Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika, Terjerat UU No. 35 Tahun 2009

Lombok Timur, cantiknews.com — AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH bersama Tim Opsnal telah melakukan penggeledahan terhadap Tersangka I, MD dan F Kronologi kejadian Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa, diseputaran Desa Mabagik Selatan Kec. Masbagik sering terjadi transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika orang yang sering mengedarkan atau menjual shabu-shabu diwilayah Desa Gelora dan sekitarnya itu adalah seorang laki-laki berinisial I.

Pada hari Sabtu, tanggal 4 Februari 2023. sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi jika I sedang ada dirumahnya dan diduga sedang transaksi Narkotika, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin KBO Narkoba IPDA SUHARDI, SH dan dibackup oleh Sat Sabhara Polres Lotim melakukan penyergapan pada rumah milik I yang beralamat di Dusun Embung Tampat Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim, saat disergap Tim mendapati I sedang pesta Narkotika jenis shabu bersama temannya inisial MD dan F, selanjutnya tim menghubungi saksi-saksi yakni Sekdes dan Kawil setempat sebelum dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap para terduga pelaku, tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik I tepatnya di dalam kamar tidurnya di atas lantai ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) skop plastik, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) dompet warna hitam, 3 (tiga) buah HP Android, 2 (dua) buah HP kecil, kemudian di dalam almari ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital,

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah milik I yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Utara, Kec. Masbagik. Saat tiba dirumah tersebut Tim mengamankan seseorang berinisial R dan saat dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat (Kawil dan Ketua RT), di bawah tangga terdapat sebuah lemari dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 1 (satu) linting ganja serta ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata yang di dalamnya berisi 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) tutup bong dan 2 (dua) skop plastik.

Berikut Alamat Ketiga Terduga Tindak Narkotika berjenis Shabu-shabu :


Terduga Pelaku inisial (I), Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Masbagik, 17 September 1987, Umur 36 Tahun, Pendidikan SMA, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Swasta, WNI, Alamat Dsn. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.

Inisial (MD), Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Masbagik, 1 Januari 1991, Umur 37 Tahun, Pendidikan SMA, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Swasta, WNI, Alamat Dsn. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.

Inisial (F), Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Masbagik, 8 Maret 1991, Umur 36 Tahun, Pendidikan SMA, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Bengkel, WNI, Alamat Dsn. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.


Barang Bukti 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu

1 (satu) linting rokok berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja

1 (satu) buah timbangan digital

2 (dua) bungkus plastik klip kosong

1 (satu) buah tabung kaca

1 (satu) buah gunting

1 (satu) buah dompet warna hitam

1 (satu) buah bong

2 (dua) buah skop plastik

2 (dua) buah korek api gas

3 (tiga) buah HP android

2 (dua) buah HP kecil

Total BB Narkotika diduga Shabu-shabu berat bruto 25 Gram dan diduga ganja 0,86 Gram dan Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Dsn. Embung Tampat Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.


Pasal Yang Dilanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Tindak lanjut dalam Proses sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *