Arsip Kategori: Hukrim Mataram

Lakukan Pemusnahan, Brimob NTB Disposal Barang Bukti Detonator


Mataram | cantiknews – Satuan Brimob Polda NTB memusnahkan 16 kotak yang berisi 1.840 batang detonator atau alat picu ledak yang berhasil diamankan oleh tim Ops Kapal Baladewa – 8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri pada 24 Juni 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan oleh personel Jibom dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB

Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. pelaksanaan dilakukan oleh Tim Jibom Detasemen Gegana dengan cara disposal karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan harus segara kami laksanakan,” ujar Aipda Rakidi sebagai Operator Bom di area Pendisposalan, Kel. Ampenan Selatan, Kota mataram, Jumat (28/7/2023).

Lokasi Pemusnahan di Laksanakan di Pesisir Pantai Skip Ampenan Mataram.

“Pertimbangan kami memilih lokasi ini agar tidak mengganggu warga, karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi juga menjadi tempat latihan Brimob Pold NTB,” urai Rakidi

Dalam pelaksanaan Disposal di hadiri oleh Dansat Brimob Polda NTB KOMBES POL KOMARUZ ZAMAN, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda KOMBES POL KOBUL SYAHRIN RITONGA, S.I.K., M.Si., Danpal KP. Baladewa Ditpolairud Baharkam Polri NTB KOMPOL CARITO, S.ST., Penyidik Ditpolairud Kompol AGUS PURWANTA, S.I.K, Serta Tersangka Pemilik Detonator AM.

Hal senada dikatakan Komandan Satuan Brimob Polda NTB Kombes Pol. Komaruz Zaman,S.I.K.,M.H. Dia mengatakan pendisposalan yang dilakukan sesuai prosedur.

“Saya Bersama Pak ditpolairud dan beberapa perwira sengaja turun untuk menyaksikan pendisposalan detonator secara langsung, apakah sudah sesuai prosedur dan alhamdulillah sudah sesuai. Kami mengerahkan satuan Gegana dari unit penjinakan bom yang sudah terlatih.,” ujar Dansat Brimob

Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu.

Cari Tren Boleh. Ketua FJPI Beri Imbauan, Bijaklah Dalam Bermedia Sosial

Mataram | cantiknews – Pihak Kepolisian menindaklanjuti Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi Kontroversi publik.

Tidak dipungkiri hal ini terjadi, beredar kabar bahwa, informasi itu merupakan hoaks (belum dapat dibuktikan kebenarannya). Meski demikian, banyak akun media sosial (medsos) yang sudah mengunggah video dan memperlihatkan wajah korban saat menjenguk ayahnya yang babak belur usai dihakimi massa.

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB memberikan kritik terhadap unggahan yang memperlihatkan secara jelas wajah korban. Terlebih korban merupakan perempuan di bawah umur yang belum genap berusia 18 tahun.

Ketua FJPI NTB Linggauni mengatakan, “Salah satu unggahan di akun media sosial dengan pengikut cukup banyak mengunggah video korban saat menjenguk ayahnya. Di sana terlihat jelas wajah korban. Masa depan korban masih panjang dan jejak digital itu sulit dihilangkan.”Jumat, (21/7/2023).

Penegasan ketua FJPI NTB. Mengingat kembali bahwa,” Dalam kode etik jurnalistik, wajah korban bahkan identitasnya tidak boleh tersebar dan diperlihatkan secara jelas. Bukan itu saja, hal-hal yang mengacu pada terbukanya identitas korban juga tidak seharusnya diperlihatkan ke khalayak.

Sambungnya, mengkritisi hal tersebut “beberapa hal yang harus ditegaskan karena mengundang berbagai pertanyaan termasuk penegasan ke admin media sosial yang merasa diri bukan Jurnalis, sehingga merasa tidak perlu mengikuti kode etik jurnalistik dalam mengunggah video atau informasi. Namun, terlepas benar atau tidaknya informasi itu, tetapi semestinya admin medsos ini bisa lebih bijak saat akan memperlihatkan wajah korban ke publik”Tegasnya.

Diketahui bahwa video yang diunggah admin yang bersangkutan akun media sosial sudah ditonton lebih dari 67 ribu kali dan dibagikan sebanyak 334 kali di Instagram. Unggahan yang memperlihatkan foto korban dengan wajah ditutup itu sudah dilihat sebanyak 4,3 juta kali, dengan 2.165 retweet, pada Jumat (21 Juli 2023).

Dalam video tersebut memperlihatkan korban tengah sedang memeluk ayahnya di rumah sakit. Termasuk di Twitter, akun dengan jumlah pengikut yang mencapai ribuan tersebut, juga mengunggah video yang bersangkutan.

“Terlepas video itu diambil oleh keluarga kemudian disebarkan ke media sosial, hal senada tidak dapat dibenarkan. Terlebih, video kini sudah tersebar di berbagai platform media sosial,” bebernya.

FJPI NTB mendesak kepada semua pihak untuk mengambil tindakan terkait beredarnya video yang memperlihatkan wajah korban. Sebab, hal ini akan memengaruhi masa depan korban. Apalagi informasi tersebut masih dugaan dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kami berharap pihak-pihak yang berwenang segera turun tangan untuk memberikan teguran terhadap admin akun media sosial yang sudah mengunggah video tersebut. Termasuk juga akun personal yang sudah terlanjur mengunggahnya, tanpa mengurangi rasa hormat semoga unggahan itu segera dihapus,” harapnya.

Sekretaris FJPI NTB Yuyun Erma juga menanggapi bahwa, sangat di sayangkan kondisi tersebut viral terjadi. Seharusnya, identitas korban bukan menjadi konsumsi publik, sehingga dapat menimbulkan dugaan yang tidak mendasar dan tidak seharusnya di konsumsi publik

“Pesan moralnya, dari kejadian ini kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak lagi dalam mengunggah peristiwa seperti ini, jangan karena ingin viral kemudian masa depan orang lain dikorbankan,” Pungkasnya.(*)

Nota Kesepahaman PMI Resmi Ditanda Tangani, Begini Bunyi Pernyataannya

Mataram | cantiknews – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, SH., HM menandatangani nota kesepahaman terkait Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang marak terjadi beberapa bulan terakhir. Ini yang sedang diusut tuntas oleh jajaran terkait. Turut hadir Kapolda NTB, Gubernur NTB dan BP2MI di Rupatama Polda NTB. Selasa, (27/06/2023).

Romi Yulianto, SH., MH telah menandatangani nota kesepahaman. Ia menyetui pernyataan Kapolda bahwa, Nota kesepahaman sebagai jawaban atas pertanyaan dari ketenagakerjaan yang menjadi korban di luar negeri, para pihak bisa melakukan kerjasama. Kedepannya bisa meminimalisir korban perdagangan orang di wilayah NTB.

Selangkah dengan Jajaran terkait yang menandatangani Nota kesepakatan. Romi Yulianto, SH., MH juga menyetujui ungkapan Gubernur NTB. Berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat mengurangi angka korban perdagangan orang khususnya di NTB.

Pengesahan Nota kesepakatan tersebut dari Ke Empat pihak jajaran mengatakan dari Perwakilan, “Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas inisiatif nota kesepahaman. Semoga di wilayah NTB dapat meminimalisir korban dari perdagangan orang,” Tutupnya. (Red)

Grand Opening Rumah Kebangsaan Provinsi NTB Cipayung Plus, Direktur Intelkam Polda NTB Beri Pesan Begini

Mataram | Cantik News – Dalam Acara Grand Opening. Direktur Intelkam Polda NTB Kombespol Hedro Kusmayadi, SIK., MH. menghadiri kegiatan Peresmian Rumah Kebangsaan Provinsi NTB Cipayung Plus yang diresmikan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto bertempat di Jalan Sultan Salahudin No.75 Bendega, Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Rabu, (21/06/2023)

Sebelum Peresmian Rumah Kebangsaan yang diresmikan Oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, seluruh Ketua OKP yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi Nusa Tenggara Barat bersilaturahmi dengan Direktur Intelkam Polda NTB Kombespol Hendro Kusmayadi, SIK., MH.

Mereka disambut oleh Direktur Intelkam Polda NTB beserta seluruh Pejabat Utama Direktorat Intelkam Polda NTB diruang kerja beliau untuk membahas persiapan peresmian Rumah Kebangsaan serta kesiapan OKP dalam bersinergi untuk menjaga kondisifitas kamtibmas dalam pemilu 2024 pada hari Jumat, (26/05/23).

Sambungnya, dalam kegiatan peresmian Rumah Kebangsaan tersebut dihadiri juga oleh Forkopimda NTB, pejabat utama Polda NTB, Forkopimda Kota Mataram, pejabat utama Polresta Mataram, para Rektor, Ketua OKP yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Provinsi NTB, Camat Sekarbela diwakilkan Sekertaris Lalu Agus Setyawas. S.Sos, dan Lurah Tanjung Karang diwakilkan oleh Staf Kelurahan Abdillah, S.Sos.

Diawali dengan sambutan Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Hendro Kusmayadi SIK MH yang menyampaikan bahwa Rumah Kebangsaan merupakan implementasi dan inovasi instruksi dari Mabes Polri, adapun maksud serta tujuan dibangunnya rumah kebangsaan ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai sarana berdiskusinya adik-adik dari OKP Cipayung Plus.

” Bangunan ini merupakan rumah iventaris dari pemerintah Nusa Tenggara barat yang dipinjam pakaikan kepada adik-adik Cipayung Plus serta telah direnovasi sehingga layak untuk digunakan membahas isu-isu Politik diwilayah Nusa Tenggara Barat “, Tegasnya.

Sehingga dengan diresmikannya Rumah Kebangsaan ini semoga dapat bermaanfaat bagi adik-adik Cipayung Plus untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Sambutan perwakilan Cipayung Plus yang diwakili oleh Ketua KMHDI NTB Sdri. Firzi menyampaikan bahwa OKP Cipayung Plus mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolda NTB dan jajaran yang telah memfasilitasi keberadaan dari Rumah Kebangsaan Cipayung Plus dan harapannya Cipayung Plus kedepan dengan adanya Rumah Kebangsaan ini dapat dipergunakan seterusnya, semoga Kapolda NTB bisa memfasilitasi harapan Cipayung Plus tersebut.

” Kedepan Rumah Kebangsaan ini berguna untuk generasi muda dengan usia produktif yang nantinya dapat mengolah serta membahas isu Nasional untuk di kaji secara bersama – sama”, Terangnya

Dalam kesempatan tersebut sambutan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir baik itu dari Forkopimda Nusa Tenggara Barat serta dari Komandan Korem, Lanud, serta Lanal, Bapak Kapolresta Mataram serta para Rektor dan Camat Sekarbela, Lurah Tanjung Karang atau yang mewakili yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Dengan rangkaian terbentuknya Rumah Kebangsaan saat ini merupakan suatu bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto. Bersama Cipayung Plus yang ada di Nusa Tenggara Barat untuk merumuskan serta membahas isu-isu hangat yang ada Indonesia, manfaatkan Rumah Kebangsaan ini diharapkan bisa menjadi tempat dalam merumuskan pokok-pokok fikiran anak-anak muda dari OKP Cipayung Plus yang bernilai positif untuk kemajuan daerah, Ungkapnya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa Polda dengan kerendahan hati mengajak kepada semua yang ada di tempat ini untuk secara bersama-sama memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Kepolisian Nusa Tenggara Barat berkomitmen sesuai dengan Pasal 13 UU Kepolisian salah satunya adalah bermafaat bagi Masyarakat Nusa Tenggara Barat itu sendiri dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut memfikirkan terhadap Rumah Kebangsaan serta permohonan maaf apabila ada ucapan yang dapat menyinggung para tamu undangan dalam penyampaian sambutan,” Bebernya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Rumah Kebangsaan yang di pimpin lansung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat serta penyerahan kunci Rumah Kebangsaan secara simbolis oleh Bapak Kapolda NTB kepada perwakilan OKP Cipayung Plus.(Red)

Polda NTB Laksanakan Dialog Publik “Kemerdekaan Pers Secara Virtual

Mataram | cantiknews – Bidang Humas Polda NTB berserta Mitra Media Hukrim Polda NTB mengikuti Dialog Publik dengan tema “Kemerdekaan pers dan Perlindungan Jurnalis” secara virtual di Ruang Rapat Gedung Presisi Polda NTB (31/05/2023).

Dialog yang diselenggarakan Oleh Divisi Humas Polri tersebut terpusat di Gedung Mabes Polri Jakarta dan diikuti oleh seluruh Bidang Humas Polda serta mitra media, Kasi Humas Polrest/ta serta mitra media se Indonesia secara virtual di Daerah masing-masing.

Hadir Pada kegiatan yang berlangsung di Polda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., Dansat Brimob yang diwakili Dan Yon A Sat Brimobda Polda NTB,Dir Samapra yang diwakili Kasibdit Gasum Dit Samapta Polda NTB,Seluruh Ketua Organisasi wartawan yang ada di NTB, perwakilan Media baik Cetak, Online maupun Elektronik.

Diskusi Publik terkait Kemerdekaan pers dan Perlindungan Jurnalis dianggap sangat penting untuk diketahui bersama baik Pemerintah, masyarakat terlebih khusus kepada Perusahaan media beserta pelaksananya dimana pada diskusi tersebut mengupas seputar kerja media dengan menghadirkan narasumber – narasumber yang berkompeten dalam hal tersebut.

Empat Narasumber dihadirkan yakni Toto Suryanto salah satu anggota Dewan Pers, Dr. Devie Rahmawati dari Praktisi, Kombes Pol Basuki Efendi perwakilan Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Adi Pradika SH, yang dipandu oleh Moderator Stefani Ginting.

Usai Kegiatan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada media ini menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Mabes Polri yang diikuti oleh seluruh Polda dan Polres/ta se Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman tentang bagaimana kita sama-sama menjaga kemerdekaan Pers khususnya di NTB.

“Tadi kita telah sama-sama mendengar pemaparan dari para narasumber yang membahas bagaimana kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis itu dapat terus ditingkat dan dipertahankan,”jelas AAS sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan harapannya kepada seluruh rekan-rekan mitra media Hukrim Polda NTB agar apa yang kita simak pada diskusi publik tersebut dapat kita implementasikan di Nusa Tenggara Barat dalam rangka menjadikan kerja Media menjadi suatu hal penting dalam mendukung pembangunan Daerah.

Kabar Angin Mengejutkan, Sidang Fihir Tak dinilai Secara Kontekstual

Mataram | cantiknews.com – Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, Rabu 24 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.

Saksi ahli yang dihadirkan bukan main-main, ialah Plt Direktur Tata Keola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan “kabar angin” Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah.

Apalagi, “pertanyaan” itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

“Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar,” katanya.

Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

“Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana,” katanya.

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.

Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan “kabar angin” Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten.

“Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual,” tegasnya.

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

“Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana,” tegasnya.

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

“Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur.

Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

“Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana,” tegas Ikhwan.

Temukan Faktanya Disini, Ada 10 orang Pelaku Perusakan Bale Adat Sasak

Mataram | cantiknews.com – Ada fakta menarik dalam perkara sidang lanjutan perdata Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat Hamzaeni melawan H. Sukismoyo, tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Mataram Senin (15/5).

Agenda sidang dengan menghadirkan keterangan saksi tergugat yakni Sahabudin dan H. Mastar mengakui jika Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT GAK) pelaku perusakan bersama-sama saksi berjumlah 10 orang melakukan perusakan dan mengambil barang-barang di lokasi bangunan Bale Adat Sasak sekitar tanggal 3 November 2022 lalu.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyudin Igo, SH memperoleh keterangan dalam persidangan bahwa saksi mengakui juga telah menerima uang dari Sainah, pemilik Bale Adat Sasak yang telah dibangun H. Sukismoyo pada saat itu. Pengakuan ini sekaligus membantah keterangan H. Sukismoyo sebelumnya yang mengakui tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Sainah dalam proses pembangunan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

H. Mastar selaku saksi yang diajukan tergugat Sukismoyo dalam persidangan membeberkan, jika bangunan bale adat Sasak sepenuhnya dibiayai H. Sukismoyo. Selaku orang yang dipercayakan tergugat dalam setiap transaksi keuangan, dirinya selalu mencatat setiap uang yang ditransfer Sainah yang dikirimkan ke rekening H. Sukismoyo.

“Setiap Sainah mau transfer uang, saya dikasitau dan selalu saya catat. Termasuk uang yang diperkirakan sekarang ini berjumlah Rp. 190 juta yang ditransfer dalam 2 tahap. Itu semua uang dari Sainah, dan bukan dari Hamzaeni selaku penggugat,” ujar Mastar dihadapan hakim Wahyudin Igo, SH.

Namun setelah dikonfrontir oleh kuasa hukum penggugat, M. Kaprawi Abdul Majid, SH didepan hakim, saksi tergugat membacakan bukti transfer senilai Rp. 170 juta dan Rp. 20 juta yang ditransfer penggugat Hamzaeni ke H. Sukismoyo, saksi H. Mastar tidak bisa berbuat banyak. Namun dia bersikukuh jika transfer itu berasal dari Sainah bukan dari Hamzaeni.

Pengakuan H. Mastar setelah membaca bukti transfer sontak menjadi bahan tertawaan pengunjung diruang sidang.

Demikian pula dengan perusakan Bale Adat Sasak. H. Mastar mengakui jika H. Sukismoyo ikut melakukan perusakan bersama orang suruhannya.

Aksi perusakan itu dilakukan tergugat lantaran Sainah belum membayar sekitar Rp. 2.7 Miliar selaku pemilik bangunan. Walaupun diakuinya sejumlah transaksi keuangan yang dikirimkan Sainah telah diterima dan menjadi catatan keuangan.

Mastar juga mengaku, jika kerjasama antara H. Sukismoyo dan Sainah pada saat pembangunan dikerjakan merupakan kesepakatan pribadi, bukan dengan perusahaan yakni PT. GAK.

“Pak Sukismoyo merusak lantai keramik dan mengambil TV dan CCTV. Sedangkan pagar keliling sudah saya sedekahkan,” aku Mastar dihadapan Hakim Wahyudin Igo.

Sementara saksi Sahabudin pun mengakui jika pelaku perusakan Bale adat tergugat H. Sukismoyo. Ia ikut melakukan perusakan bersama orang-orang pada saat itu. Namun, Sahabuddin membantah jika dirinya terlibat dalam aksi tersebut.

“Saya hadir pada kejadian itu, tapi saya tidak ikut merusak. Saya hanya melihat Sukismoyo melakukan perusakan,” bantah Sahabuddin dihadapan hakim.

Meski demikian, Sahabudin juga tak menampik apabila aksi perusakan rumah adat milik Sainah karena belum dibayarkan sebesar Rp 2.7 miliar.

Usai menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat, hakim tunggal yang diketuai Wahyudin Igo, SH menegaskan bahwa dalam perkara GS ini tidak memperoleh kesimpulan.

Tetapi, dalam sidang lanjutan pekan depan (22/5), hakim akan memutuskan perkara antara tergugat dan penggugat tanpa dihadiri keduanya.

“Jika tidak ada upaya damai dari kedua belah pihak, hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan,” ujar Wahyudin Igo.

Sukismoyo Melakukan Kebohongan

Usai sidang, Kuasa hukum penggugat Hamzaeni, Muhammad Kaprawi Abdul Majid, SH secara gamblang menegaskan bahwa tergugat H. Sukismoyo sudah melakukan kebohongan kepada semua pihak.

Uang yang diterima sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni melalui bukti transfer sebesar Rp. 190 juta sudah diakuinya didalam persidangan didepan hakim.

Pengakuan Sukismoyo ini kata Kaprawi, menjadi pintu masuk untuk menguak dana-dana yang sudah diterimanya dari Sainah selaku pemilik bangunan bale adat.

“Yang kecil saja dia sudah berbohong, apalagi uang yang nilainya cukup besar. Fakta persidangan sebagaimana kita saksikan sendiri pengakuannya didepan hakim dan sudah menerima uang dari penggugat,” kata Kaprawi.

Pengakuan Sukismoyo ini sekaligus membantah pengakuan sebelumnya disalah satu stasiun televisi nasional bahwa dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale adat Sasak itu.

Beri Pengakuan Kuat di Meja Hijau Atas Tindakan Anarki, Begini Faktanya

Mataram | cantiknews.com – Dalam sidang perdata Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri (Mataram), tergugat H. Sukismoyo mengakui telah menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp. 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak.

Tergugat H. Sukismoyo diduga kuat sebagai dalang pelaku perusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Wahyudin Igo, SH tidak menampik bahwa dirinya telah menerima dana transfer sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni masing-masing Rp. 170 juta dan Rp  20 juta.

“Apakah saudara tergugat telah menerima uang transferan dari penggugat? Berapa kali?,” tanya Wahyudin Igo, hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan perdata kepada H. Sukismoyo, Senin (8/5).

Pada sidang tersebut, Hakim Wahyudin Igo pun sempat menegur tergugat H. Sukismoyo yang menjelaskan diluar pokok perkara. Bagi hakim, penjelasan yang disampaikan tergugat terkait pembangunan Bale Adat Sasak yang menganggap Sainah telah dilaporkan ke Polres Lotim, bukan ranah hakim untuk mendengarkannya. Tetapi, kasus itu merupakan pokok perkara lain antara tergugat dengan penyidik Polres Lotim.

Menjawab pertanyaan hakim Wahyudin Igo, SH, Sukismoyo yang hadir pada sidang tersebut mengakui telah menerima uang transferan dua kali dari rekening Hamzaeni. Namun, dia tetap menolak yang tersebut bagian dari pembangunan Bale Adat Sasak yang telah dihancurkannya.

“Saya sangat sulit mendapatkan uang dari Hamzaeni untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak di Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak. Rp. 10 juta saya minta sangat sulit dikeluarkannya” jelas Sukismoyo dihadapan majelis hakim.

Dikatakan Sukismoyo bahwa uang yang diterimanya itu merupakan milik Sainah yang dikirimkan melalui rekening milik Hamzaeni ke rekening miliknya.

Walau demikian, Sukismoyo tetap tak mau mengakui jika uang yang telah diterimanya itu bukan atas permintaan dirinya melainkan dikirim oleh penggugat.

“Saya buat kolom Bale Adat itu saja sudah menghabiskan anggaran Rp. 1,2 miliar lebih menggunakan anggaran sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang yang menghadirkan dua orang saksi yakni Sudarmanto dan Jar dari Lombok Timur oleh majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan terkait dana pembangunan  dan aksi perusakan Bale Adat oleh Sukismoyo, cs.

Pengakuan tergugat H. Sukismoyo yang mengakui telah menerima uang transferan dari tergugat Hamzaeni dalam persidangan, sekaligus membantah pengakuannya sendiri yang tidak pernah menerim dana apapun dari pembangunan Bale Adat Sasak dari Sainah dan Hamzaeni.

“Sukismoyo telah melakukan pembohongan publik. Awalnya dia tidak mengaku menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale Adat Sasak itu. Faktanya, uang yang dia (Sukismoyo, Red) terima malah diakuinya didalam persidangan,” ujar Hamzaeni penggugat.

Dana transfer yang diterima tergugat Sukismoyo senilai Rp. 190 juta merupakan bagian dari Rp. 3,6 miliar pembangunan Bale Adat Sasak di Keruak. Jika Sukismoyo mengaku tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Bale Adat itu, suatu kebohongan.

Dalam sidang perkara GS perdata di PN Mataram, majelis hakim Wahyudin Igo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat H. Sukismoyo.

Kabar Gembira!!!! Bagi Masyarakat NTB Khususnya

Mataram | cantiknews.com – Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat yang ingin berkiprah menjadi pengawas pemilu 2024 mendatang. Saat ini Bawaslu membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB Tahun 2023.

Seperti dilansir laman Bawaslu NTB, untuk pembentukan Anggota BAWASLU Kabupaten Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Kabupaten Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan SK BAWASLU Nomor: 173/KP01/K1/05/2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Provinsi NTB Tahun 2023.

Adapun seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi NTB dibagi ke dalam 2 zona, sebagai berikut: Zona 1 (Pulau Lombok): Kota Mataram, Kabupaten. Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten  Lombok Utara, Kabupaten  Lombok Timur.

Sementara untuk Zona 2 (Pulau Sumbawa), meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten  Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan peserta seleksi dan berkas pendaftaran, dapat diakses pada tautan berikut:

Zona 1 (Pulau Lombok): Unduh Di Sini

Zona 2 (Pulau Sumbawa): Unduh Di Sini

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023. Dan untuk pengiriman melalui POS, berkas diterima paling lambat tanggal 7 Juni 2023.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Tilang Non Elektronik Segera Diberlakukan di NTB.

Mataram – Segera lengkapi kendaraan anda, Polisi akan mulai berlakukan tilang manual atau non elektronik. Jumat (14/4/2023) kemarin, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo telah mengumumkan isi surat telegram Kapolri terkait hal itu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, dalam waktu dekat, di NTB akan diberlakukan tilang manual atau penindakan non elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

“kami sampaikan kepada seluruh masyarakat NTB, sehubungan dengan meningkatnya angka Fatalitas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya disiplin masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas, maka seluruh jajaran lalu lintas secara nasional akan dilakukan penindakan hukum secara non elektronik,” jelas Djoni di kantornya, Jumat (14/4).

Di NTB sendiri, kata Djoni, untuk penegakan hukum sudah tergelar menggunakan kamera etle yang berada di lima titik, di Kota Mataram.

Sementara 10 kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat ini belum bisa terpenuhi kamera etle.

Melihat hal itu, serta banyaknya pelanggaran dan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat bahkan meninggal dunia, maka pihkanya akan kembali memberlakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual.

Dijelaskan pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan menggunakan sistim non elektronik atau tilang manual ini meliputi:

Pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti pengendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helem standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara sambil menggunakan HP.

Selin itu kelengkapan ranmor yang tidak sesuai dengan speknya, seperti Spion, Knalpot Brong dan sebagainya.

Berikutnya kendaraan angkutan yang overload, overdimensi, dan yang terkahir pengendara yang memalsukan nomor polis (Nopol).

“bagi pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas, itu bisa dilakukan penindakan secara non elek ltronik atau tilang manual,” jelasnya.

Djoni mengungkapkan, hal ini semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari fatalitas akibat kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera atau merenggut nyawanya.

“hal ini demi masyarakat, untuk meminimalisir resiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengendara cedera parah bahkan merenggut nyawa,” pungkasnya.