Arsip Kategori: Lombok Timur

Berita Lombok Timur

Dalam Rangka Memperingati Milad RSI Namira Ke -11, Kapolres Berterima kasih atas Terselenggaranya Giat Tersebut

Lombok Timur | Cantiknews – Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH.,SIK.,MH. Menghadiri acara Milad Rumah Sakit Islam Namira (RSI) yang ke 11 tahun. Acara berjalan lancar, diselenggarakan pada hari Minggu 20 Agustus 2023 pukul 06.30 s/d selesai. Kegiatan Jalan Sehat Namira Berlangsung di Lapangan Poliklinik RSI Namira Kab. Lombok Timur. Minggu, (20/08/2023).

Hadir dalam giat tersebut Ketua Pembina Yayasan RSI Namira, Kapolres Lombok Timur, Direktur RSI Namira, Direktur Operasional RSI Namira, Dewan Pengawas RSI, Direktur RSUD Selong, Ketua IDI Lombok Timur, Para Dokter Lombok Timur, Manajemen RSI Namira, Camat Selong, dan Para Peserta Jalan Sehat

Berikut Rangkaian Kegiatan berupa, Kegiatan Diawali Dengan Senam Pagi Bersama Seluruh Tamu Undangan Dan Peserta, Dilanjukan Dengan Kegiatan Jalan Sehat Dengan Rute Seputaran Kota Selong.

Dilanjutkan Dengan Kegiatan Inti Sebagai Berikut, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dan Mars RSI Namira, Laporan Ketua Panitia, Sambutan Dirut Utama RSI Namira, dan Sambutan Pembina RSI Namira

Melalui pesan singkat, Kapolres juga mengucapkan Selamat dan sukses untuk RS Namira yang sedang berulang tahun ke 11 kedepannya menjadi RS yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sambungnya, Atas Kerjasamanya pada saat pandemi covid -19 dalam Vaksinasi dan Penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan lancar,”ucapnya.

Kapolres ucapkan terima kasih atas bantuan dari RS namira dalam membantu pembuatan sumur Bor di Jerowaru sehingga mempermudah dan memberikan banyak manfaat bagi seluruh unsur masyarakat.

“Dengan moto Respect Savety dan nyaman dapat membantu masyarakat khususnya Lombok Timur dalam penanganan kasus kesehatan,” ungkapnya.

Dilanjutkan dengan Pemotongan Kue Ulang Tahun serta sesi Foto Bersama. Kegiatan ini diteruskan dengan Pengundian Kupo Door Prize dan Kegiatan berahir Pukul 09.30 berjalan aman dan lancar,”Tutupnya.

Transaksi Berujung Tinggal di Jeruji Besi, Tersangka OS Kembali diringkus Tim Opsnal Polres Lombok Timur

Lombok Timur | cantiknews – Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis shabu pada tanggal 26 Juli 2023. Pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023, pukul 20.00 Wita. Di Sebuah rumah yang beralamat di Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim. Sabtu, (29/07/2023).

Kronologi kejadian. Berawal dari Informasi warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar diwilayah Kel. Selong ada sebuah rumah yang terletak di Kebon Talo milik OS dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan menemukan OS berada dirumahnya dengan seorang temannya.

Kemudian, Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya itu tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi dan terdapat sebuah pot bunga dan dibelakang pot bunga tersebut ditemukan 1 bungkus rokok merk HD yang di dalamnya berisi gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus palstik klip kosong, 2 buah skop plastik, dan beberapa buah Handphone milik terduga.

Pelaku Inisial OS, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Selong, 6 Nopember 1984, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim. Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat.

Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk HD, 2 buah sekop plastik, 4 buah Handphone. Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bruto 1,50 gram, Pelaku ditangkap pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat dirumahnya di Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim.

Adapun pasal yang dilanggar. Pasal yang dilanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Tindak lanjut dalam proses sidik.

Merasa Ditipu Oleh PT. Fidya tour & Travel, Puluhan Jama’ah Ngadu ke Kantor DPRD Lombok Timur Tuntut Kembalikan Uang Setoran

Lombok Timur | cantiknews.com – Sebanyak 22 calon jama’ah umroh didampingi LSM GARUDA INDONESIA menggelar hearing ke Kantor DPRD Lombok Timur. Kedatangan mereka untuk menuntut salah satu travel umroh di Lombok Timur yakni PT. Fidya tour & Travel untuk mengembalikan uang jama’ah yang tidak kunjung berangkat sampai saat ini, Senin (29/05/2023).

Salah seorang jemaah H. Ahmad Nurudin dan Hikmal meminta agar pihak travel mengembalikan uang calon jama’ah yang telah disetorkan masing-masing sebesar Rp 30 – 34 juta.

“Totalnya sekitar Rp 600 juta. Karena rata-rata kami sudah menyetor Rp 34 juta. Kami minta uang kami segera dikembalikan saja,” ungkapnya, Senin (29/05/2023).

Diakui, dia pribadi telah membayar pelunasan awal sebesar Rp 16 juta. Pihak travel juga awalnya menjanjikan untuk berangkat tahun 2023 ini secara bertahap. Namun para calon jama’ah tidak mau lantaran banyak jama’ah yang telah diberangkatkan diduga tidak terurus dengan baik.

“Intinya kami sudah tidak mau berangkat melalui PT Fidya Tour & Travel ini, karena kami dengar banyak jama’ahnya yang terlantar di Mekkah sana, mereka tidak disediakan hotel dan jama’ahya banyak yang terlantar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Lombok Timur PT. Fidya dan Travel, Muhammad Saykroni menyampaikan bahwa, tertundanya pemberangkatan 20 calon jama’ah umroh ini dikarenakan dampak dari Pandemi Covid-19. Dimana Pemerintah Arab Saudi menutup pelaksanaan haji dan umrah sejak tahun 2020 lalu. Padahal pada tahun itu tiket pesawat, hotel berbagai persiapan sudah dilakukan pihak perusahaan dan semua jamaah umrah sudah siap untuk diberangkatkan.

“Tiket-tiket yang sudah kami booking itu tidak ada pengembalian, saya juga pesen 154 tiket dan hotel untuk jama’ah ini,” bebernya.

Muhammad Sakroni berjanji secara tertulis, bersedia dan sanggup untuk mengebalikan uang jama’ah yg berjumlah 20 orang paling lambat bulan november 2023, apabila tidak mengembalikan uang sejumlah sebesar 33.000.000 per orang dengan total 660.000 000 maka tanah sejumlah 16 are yang berlokasi didusun tampik Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur sebagai jaminan dan diberikan kuasa kepada LSM GARUDA INDONESIA

Sedangkan soal uang jama’ah yang telah digunakan untuk membeli tiket dan booking hotel tersebut tidak bisa dikembalikan. Sehingga PT. Fidya tour & Travel pusat memutuskan untuk menunda pemberangkatan jama’ah. Sebab perusahaan menilai akan meyebabkan banyak kerugian jika diberangkatkan, sehingga perusahaan memutuskan untuk menunda.

Pihaknya akan bertanggung jawab atas tidak berangkatnya 20 jema’ah tersebut dan siap mengembalikan uang jama’ah. Bahkan, ia juga menawarkan untuk memberangkatkan jama’ah yang berjumlah 20 orang tersebut secara bertahap jika ia sudah memiliki uang. Akan tetapi semua jama’ah menolak pemberangkatan secara bertahap dan ngotot untuk mengambil uang.

Sementara itu, wakil ketua DPRD H. Daeng Palorie dan ketua komisi ll DPRD beserta anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag Lombok Timur) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Lombok Timur, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, untuk mengawasi dan mengevaluasi Travel umroh yang ada di Lombok Timur agar tidak ada lagi masyarakat yang diterlantarkan atau di duga tertipu oleh Travel-tarvel yang tedak jelas.

“Kami harap ini menjadi perhatian kemenag lombok timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan, Dinas Pariwisata supaya masyarakat kita tidak menjadi korban penipuan. Masyarakat kita sudah rindu untuk beribadah ke Makkah tetapi malah begini,” pungkasnya.

Sementara dari pihak LSM Garuda Indonesia Lewat kuasa hukum LSM GARUDA INDONESIA sekaligus direktur GARUDA Indonesia Cabang Lombok Timur Riki Insan Putra, SH, yang mendampingi calon jama’ah juga meminta agar pihak Travel bertanggung jawab. Sebab jemaah sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji dari pihak PT. Fidya tour & Travel.

Musyawarah Penyelesaian Masalah melalui Hearing, LSM Garuda Angkat Bicara

Lombok Timur | cantiknews.com – Menindaklanjuti hasil hearing yang pertama ke kantor Bapenda Lombok Timur bulan minggu pertama mei 2023 yang lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia bersama Asosiasi Warung Makanan dan Bakso mendatangi kantor DPRD Lombok Timur pada hari, Kamis (25/5/ 2023).

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke kantor DPRD Lombok Timur untuk menidak lanjuti hasil hearing ke Bapenda Lombok Timur yang tidak mendapatkan kesepakatan. Sehigga kedatangannya ke kantor DPRD kali ini supaya permasalahan yang dieluhkan oleh Asosiasi Warung Makanan dan Bakso untuk diselesaikan secara baik-baik.

“Kami datang kali ini ke kantor DPRD agar permasalahan yang dihadapi oleh asosiasi warung makan dan Bakso Lombok Timur mendapatkan penyelesaian dengan baik,” ungkap M. Zaini.

Kedatangan LSM GARUDA INDONESIA dan Aosiasi Warung Makanan dan Bakso ditemui langsung oleh komisi III DPRD Lombok Timur dan dari piahk pewakilan Inspektorat, Bapenda Lombok Timur dan dari BPKAD Lombok Timur.

H. Lalu Hasan Rahman yang sekaligus menjadi pimpinan komisi III DPRD Lombok Timur memimpin langsung rapat pada pagi hari ini. Setelah mendengarkan semua keluh kesah pedagang bakso, diskusi selanjutnya yaitu untuk mendengar seperti apa penjelasan langsung dari pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh pihak Bapenda.

“Pertemuan kali ini untuk menghasilkan solusi yang terbaik, baik bagi daerah Lombok Timur maupun bagi masyarakat,” ungkap Hasan Rahman.

Direktur LSM GARUDA INDONESIA cabang Lombok Timur Riki Ihsan Putra, SH, menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan dasar hukum dari pemerintah daerah melakukan pungutan pajak selama ini. Kedatangnnya kali ini pun untuk mempertanyakan seperti apa konsep keadilan social dalam menjalankan pungutan pajak daerah.

Riki Ihsan menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan pelaksanan pungutan baik berupa Pajak mauput retribusi tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Didalam undang-undang dan peraturan daerah tersebut sudah dijelaskan bahwa bagiamana mengatur dan memerintahkan kepada setiap daerah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada daerah untuk membuka investasi. Ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Lombok timur.

Lanjut Riki, di PP tersebut dijelaskan bahwa jika daerah menutup ruang investasi dalam artian mempersulit investasi maka akan bertentangan dengan perintah presiden dan perundang-undangan yang berlaku jika hal ini diketahuio oleh pemerintah pusat konsekwensinya yaitu dana transfer bisa dikurangi dalam bentuk DAK dan DAU. Begitu jika sebaliknya jika daerah membuka ruang ionvestasi maka transfer akan bertambah.

“Kami datang ke kantor dewan yang terhormat ini untuk mendapatkan penjelasan terkait dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan berupa pajak daerah. Karena setiap pungutan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” ungkap Riki Ihsan.

Didalam pertemuan yang cukup alot tersebut disepakati bersama-sama bahwa tuntutan LSM GARUDA INDONESIA dan Asosiasi Warung Makanan dan Bakso diterima oleh ketua komisi III DPRD, Kadis Bapenda, Inspektorat dan BPKAD dengan 4 kesepakatan bersama yaitu kembali ke peraturan awal (perda awal), dalam melakukan pungutan pihak pemerintah daerah tidak boleh membawa APH, Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih masip dan yang terakhir yaitu revisi perda terkait pajak dan retribusi.

Didalam menutup diskusi pagi itu, Ketua Komisi III hasan Rahman menjelaskan bahwa didalam revisi peraturan daerah (Perda) nanti harus memperhatikan dan menguntungkan bagi masyarakat. Karena setiap peraturan yang dibuat agar masyarakat nyaman melakukan usaha dan semuanya akan bermuara kepada kemajuan daerah.

“Didalam revisi peraturan daerah nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutup Hasan Rahman.

Gelar Rapat Paripurna, Dewan Lombok Timur Ajukan 16 Saran

Lombok Timur | cantiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna di ruang utama, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati setempat tahun anggaran 2022 diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taufik. Selasa, (9/05/2023)

Dalam pidato tersebut, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta Ketua dan seluruh Anggota Pansus LKPJ atas kesediaannya membahas dan menyampaikan masukan maupun saran untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah secara umum untuk perbaikan substansi LPKJ Bupati Tahun 2022

Ia percaya rekomendasi, saran, dan masukan Ketua dan seluruh Anggota Pansus LKPJ dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan

Sebelumnya dalam laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur atas hasil pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Timur tahun anggaran 2022 yang disampaikan M. Tohri Azhar diajukan 16 saran dan rekomendasi. Salah satu yang menjadi rekomendasi adalah terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

Atas rekomendasi Bupati dapat menggerakkan OPD pengelola PAD agar lebih meningkatkan kinerjanya terutama penagihan obyek sumber-sumber PAD, termasuk upaya ekstensifikasi sumber-sumber potensial PAD

Terkait PAD gabungan komisi menyoroti lemahnya sistem pandataan pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data sistem pembayaran/penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi. Karena itu direkomendasikan untuk melakukan reformasi administrasi perpajakan daerah dan memperbaiki basis data perpajakan

Ditekankan perlunya peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi terkait anggaran dana transfer. Disadari bahwa Pemda memiliki beban ganda karena selain meningkatkan porsi kemandirian anggaran, juga harus meningkatkan capaian yang telah diproyeksikan

Gabungan komisi juga merekomendasikan evaluasi dan pengendalian secara berkala terhadap pelaksanaan pembangunan dan realisasi anggaran pembangunan sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh perencanaan pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat

Kendati mengakui Pemda telah berhasil meningkatkan IPM dengan peningkatan harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS) serta peningkatan umur harapan hidup, termasuk pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Gabungan Komisi merekomendasikan agar Bupati menyusun strategi terpadu peningkatan IPM dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga memiliki daya ungkit yang lebih besar,”Tutupnya.

Hearing mengundang Kontroversi, Calon Pekerja Migran merasa dijanjikan.

Lombok Timur | cantiknews.com – Dalam kontekstual Hearing calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan angka yang mengundang kontroversi. Belasan calon pekerja migran menuntut hak mereka ke DPRD Lombok Timur. Senin (06/3/2023).

Mereka menyampaikan keluh kesah terkait perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tak kunjung memberi kepastian pemberangkatan ke negara tujuan hingga setahun lamanya, dan uang muka sudah disetorkan.

seorang CPMI asal Desa Pijot bernama Suriati mengatakan bahwa, dirinya bersama rekan CPMI lainnya telah menyetorkan uang muka pemberangkatan ke negara tujuan Taiwan dengan nilai yang beragam sesuai dengan penempatan kerjanya.

Uang muka yang disetorkan para CPMI tersebut beragam berkisar mulai Rp18 hingga 40 juta, disesuaikan dengan tempat kerja. Mereka juga sering dijanjikan untuk segera diberangkatkan namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan selaku penerima wewenang untuk memberangkatkan.

“Kalau saya kemarin menyerahkan uang muka senilai Rp 35 juta dengan janji kerja di pabrik, dijanjikan pabrik dan konstruksi,” Keluhnya.

Para CPMI juga sering melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk menuntut janji kapan akan diberangkatkan. Namun, perusahaan terlebih dahulu akan melakukan perubahan perjanjian kerjasama.

“Justru kita sempat dipertemukan di BP2MI dengan perusahaan itu, tapi yang ada kita diminta untuk tanda tangan pengunduran diri,” Bebernya.

Sementara itu, Ketua SBMI Lombok Timur, Usman menyampaikan adanya hearing dari para CPMI tersebut, diharapkan pihak Disnakertrans Lombok Timur mampu mengakomodir dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Penuturan dari seorang calon tenaga Migran mengatakan, Uang muka yang sudah disetorkan bahkan sampai satu tahun lamanya mereka menunggu kepastian, sesuai prosedur melebihi dari tiga diluar CPMI tidak perlu melapor seperti ini melainkan Disnakertrans harus turun tangan.

Sekretaris Disnakertrans Lombok Timur, Lalu Suhaimi mengatakan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertemukan kedua belah pihak secara personal dapat di klarifikasikan.

“Kita akan pertemuan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum,” Tegasnya.

Dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Lombok Timur itu sendiri belum menemukan titik terang, pasalnya Kepala Disnakertrans dan juga para pihak tidak dapat hadir sehingga akan dipanggil untuk hearing kembali.

Koordinator TPP Kecamatan Wanasaba Ingatkan Pemdes Transparan Anggaran

Lombok Timur |cantiknews.com – Transparansi merupakan asas paling mendasar dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi wajib diterapkan di seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pada konteks pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dokumen yang wajib diinformasikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa dan BPD adalah dokumen APBDes, demikian dipaparkan Koordinator TPP Kecamatan Wanasaba Muh. Fauzan disela acara musyawarah desa penetapan APBDes Desa Bandok pada Kamis (2/2023).


Menurutnya, salah satu pertanggungjawaban yang harus dilakukan pemerintah desa juga adalah membuka akses informasi bagi masyarakat mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa yang dieksekusi atau dikelola oleh pemerintah desa, transparansi pemerintah desa dalam penggunaan dana pembangunan merupakan amanah undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak terutama Kepala Desa.

“setelah APBDes ini ditetapkan kami minta Pemdes segera membuat baliho mengenai pendapatan dan belanja desa”, pintanya.

Info grafis tersebut, sambungnya, harus terpasang ditempat-tempat strategis yang memungkinkan semua masyarakat dapat melihat dan membacanya.


Katanya, bukan hanya baliho besar saja yang menjadi media publikasi kegiatan, akan tetapi pemerintah desa dapat menyebarkan informasi APBDes tersebut melalui website desa dan berbagai sarana lainnya, disamping itu pula Muh. Fauzan mendorong pemerintah desa agar melakukan percepatan kegiatan pemerintahan seperti perencanaan, serapan anggaran dan pelaporan secara cepat dan tepat waktu, dikatakannya pemerintah pusat akan memberikan reward terhadap desa yang mampu melakukan eksekusi secara cepat dan tepat melalui anggran alokasi keinerja.


Ditempat yang sama, Bahjan, S.Pd selaku ketua BPD Desa Bandok mengingatkan pemdes Bandok untuk dapat memformulasikan anggaran dan kegiatan secara proforsional keseluruh Dusun yang ada di Desa Bandok, untuk menciptakan pemerataan pembangunan serta sebaran kegiatan diseluruh kekadusan secara berimbang, ia berharap pemerintah desa tidak fokus pada satu kekadusan saja.

“jangan anggaran dan alokasi pembangunan numpuk disatu dusun saja, sementara dusun yang lain mendapat alokasi yang minim”, imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan alokasi anggaran juga harus mengacu pada perolehan masing-masing dusun pada tahun sebelumnya sehingga ditahun anggaran berikutnya susun yang telah memperoleh dana penmbangunan yang minim dapat ditingkatkan secara proforsional berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat. (Adhi)

Kasi PMD Kecamatan Wanasaba Imbau Masyarakat tingkatkan Partisipasi.

Lombok Timur | cantiknews.com – Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.

Agenda penetapan APBDes tahun 2023 melalui musyawarah desa (MUSDes) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bandok oleh BPD desa Bandok pada kamis (2/3) hari ini melalui Kasi PMD, Herman, SH. menjelaskan bahwa dari empat belas desa di wilayah Kecamatan Wanasaba terdapat delapan desa yang telah merampungkan APBDesnya.

Sementara empat desa lainnya masih dalam tahapan revisi setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah kecamatan dan dua desa sisanya belum menyerahkan dokumennya untuk di evaluasi oleh Tim Kecamatan.

“Kita berharap dua desa yang belum, agar segera menyerahkan ke Tim kecamatan untuk di evaluasi”, harapnya.


Lebih jauh, pria humoris mirip aktor legendaris Herman Pelani itu menjelaskan bahwa progres perencanan pembangunan desa tidak terlepas dari peran serta dan dukungan kuat dari TPP Kecamatan Wanasaba atau yang lebih populer disebut sebagai pendamping desa, menurutnya bahwa pendamping desa masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa bahkan pemerintah kecamatan.

“dalam hal kegiatan evaluasi APBDes, kami dari Tim Kecamatan juga melibatkan pendamping desa” paparnya. Dalam hal fasilitasi proses dan tahapan perencanaan pembangunan di desa, pendamping desa telah mampu memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.


Menyinggung soal keberhasilan pembangunan di desa, ia mengajak semua komponen masyarakat desa untuk berpartisifasi aktif dalan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, menurutnya keberhasilan itu akan sulit tercapai tanpa adanya keterlibatan banyak pihak, ia juga mengimbau kepada aparatur pemerintah desa agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

“kepada masyarkat kita harapkan untuk selalu berpartisipasi dalam pembanguan, dan kepada aparatur pemerintah desa seperti, kades, kadus, RT tentunya juga harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”, imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Desa Bandok Mujib HM, dalam menyampaikan paparan rancangan APBdes tahun 2023 menyebutkan bahwa sebaran kegiatan pembangunan telah menyentuh delapan kekadusan yang berada diwilayah Desa Bandok, kendatipun ada satu dusun yang belum tersentuh tahun ini dari anggaran dana desa akan tetapi dusun tersebut yakni dusun Kokok Keru akan dintervensi melalui dana aspirasi anggota legislative.

“dari keseluruhan dusun sudah tersentuh oleh pembanguan yang dianggarkan dari dana desa, hanya satu desa kita pastikan anggarannya dari dana aspirasi” jelasnya.


Dalam paparannya juga disebutkan bahwa APBDes desa Bandok secara akumulatif mencapai angka sepuluh digit yakni Rp. 1.933.753.343, yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 1.303.664.000, sedangkan dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 532.050.557, yang kemudian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) besarannnya mencapai Rp. 62.936.786, sementara pendapatan asli desa (PADes) tahun 2023 mencapai Rp. 30.000.000.


Turut hadir dalam Musdes penetapan APBDes tahun 2023 pemerintah kecamatan yang diwakili oleh Kasi PMD, TPP Desa dan Kecamatan, seluruh perangkat desa, anggota BPD dan perwakilan masyarakat. (Adhi)

Pemberhentian Tambang Pasir Besi di Wilayah Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya, Kadis ESDM NTB Beri Tanggapan Begini

Lombok Timur | cantiknews.com _ Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin angkat suara. Ia menanggapi permintaan Pemkab Lombok Timur yang meminta Gubernur NTB hentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya.

Hal tersebut karena pasir besi termasuk mineral logam, selaku sarjana geodesi UGM itu menjelaskan bahwa kewenangan penghentian ada di Kementrian ESDM berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Kami di Pemprov tidak diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penambangan, bahkan didelegasikan pun tidak. Sabtu malam, 25 Februari 2023.

Dihimbau kan kepada yang bersangkutan, sebaiknya Pemkab Lombok Timur mengajukan permintaan penghentian penambangan pasir besi tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM secara langsung.

Sebelumnya diberitakan beberapa media, bahwa Pemkab Lombok Timur minta Gubernur NTB hentikan penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya dan wilayah sekitarnya.

Permintaan tersebut merupakan kesepakatan bersama masyarakat Pringgabaya diwakili tokoh agama, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Kesepakatan itu karena kerap adanya kisruh penambangan pasir besi dari PT. AMG yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan merugikan negara. Terlebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dan rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Kamis, 23 Februari 2023 yang juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama, berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

“Kita minta ke Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan,’ Tegas Sukiman Azmy.

Penting menjadi catatan Pemerintah bahwa, ini dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Dikuatkan oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2014 yang menerangkan tentang “Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi”.

Kesepakatan tersebut dimaksudkan, menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Salmun Rahman : Pastikan Berkampanye yang Sehat

Lombok Timur cantiknews.com — Menjelang Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Lombok timur yang di ikuti oleh lima puluh tiga (53) desa diharapkan tetap aman dan kondusif dengan berkampanye yang sehat.

Hal ini di sampaikan Salmun Rahman Kepala Dinas PMD saat di temuai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu, (15/02/2023).

Salmun Rahman berkata, diminta kepada semua calon Kades agar ikut serta menjaga keamanan demi terciptanya pemilihan yang damai,”Pintanya.

Semua calon diminta agar bersama sama menjaga ketertiban keamanan. Diperbolehkan Calon Kades berkampanye dan memasang stiker selama keamanan tetap terjaga secara kondusif,” Tegasnya.

Sambungnya, Bagi semua kandidat Calon Kades untuk memberikan arahan terhadap semua tim masing-masing agar tetap menjaga ketertiban sesuai aturan yang berlaku.

“Pembagian wilayah Pengamanan dengan pihak Polri, TNI, POL. PP, serta pihak desa yang mengikuti Pilkades agar melibatkan BKD dalam menjaga ketertiban keamanan. Berkolaborasi dengan pihak keamanan terkait,” Jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya tetap melakukan pemantauan sesuai dengan pembagian tugas pada Pilkades mendatang.

“Pemantauan wilayah tetap kita lakukan. Diminta, Tim boleh berkampanye dengan aman dan menghindari tindak anarki,” Tutupnya Kadis PMD.